Tentang Mapres

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI TAHUN 2020

1. LATAR BELAKANG

Masalah sosial yang terjadi di masyarakat saat ini salah satunya adalah kemiskinan. Penyebab utama masalah ini antara lain adalah akibat kurangnya pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki oleh masyarakat. Pendidikan menjadi satu rule model yang mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) yang dibutuhkan di masa yang akan datang. Pendidikan tinggi di bangku kuliah mampu menghantarkan seseorang dalam mengembangkan kemampuan yang dimiliki.

Dalam upaya mewujudkan misi pengembangan pendidikan tinggi “ mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara “perlu adanya langkah-langkah strategik yang dilakukan dengan berpijak kepada dua kondisi fundamental yang ada. Dua kondisi tersebut tercermin dari (1) kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, dan (2) lemahnya kualitas SDM.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Paradigma baru pendidikan menempatkan peserta didik, sebagai subjek pendidikan.

Sejalan dengan itu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan keberpihakan kepada peserta didik, terutama peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, namun ia berprestasi. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan pada Bab V Pasal 12 ayat 1c-d Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya

Untuk mendukung langkah tersebut, mahasiswa sebagai agen perubahan dan agen kekuatan moral bangsa perlu mendapat pengembangan dan pembinaan yang terus menerus. Dalam kenyataannya tidak semua mahasiswa mengikuti proses dan perubahan pembelajaran secara linier. Ada kalanya mahasiswa mempunyai prestasi tinggi tetapi terhambat proses studinya karena kekurangan biaya. Di lain pihak ada mahasiswa yang putus di tengah perjalanan studinya hanya karena alasan tidak mampu mengikuti perkuliahan.

Adanya upaya pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk memberikan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi, dalam rangka untuk meningkatkan akses pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa berprestasi secara ekonomi sehingga meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Wonogiri.

Keberhasilan dari bantuan beasiswa kepada mahasiswa bukan hanya diukur dari terserapnya dana yang telah dialokasikan, melainkan juga dilihat dari tercapainya bantuan pembiayaan studi itu bagi mahasiswa yang betul-betul memerlukan. Bantuan beasiswa akan dapat tepat sasaran bila proses selseksi dilakukan secara sistematis dan terukur. Tentu norma yang terukur tidak terbatas pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetapi juga mempertimbangkan hal lainnya. Pada akhirnya kelayaknan calon penerima beasiswa yang akan ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan kemanusiaan.

2. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

  2. UUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. PPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

  5. PPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 155); dan

  8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 40), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 42).

3. MAKSUD DAN TUJUAN

A. Maksud

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi di Kabupaten Wonogiri.

B. Tujuan
  1. Memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa yang mengalami kendala secara ekonomi.

  2. Menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa agar tidak putus kuliah.

  3. Memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan.

  4. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dalam rangka pengembangan peran sosial calon intelektual pada masyarakat global.

  5. Memperkuat sumber daya manusia yang berpotensi untuk berperan dalam mempercepat pembangunan bangsa menuju kemandirian di tengah-tengah percaturan global yang kompetitif.

  6. Meningkatkan akses pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi mahasiswa berprestasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Wonogiri.

4. SASARAN DAN TARGET

Sasaran dan target dari program ini adalah :


  1. Diberikan kepada pihak ketiga (mahasiswa berprestasi)berjumlah 600 orang :600 x Rp12.000.000,00 = Rp7.200.000.000,00 masing-masing menerima sebesar Rp12.000.000,00/tahun

  2. Belanja operasional (barang jasa dan honor); dan

  3. Biaya Tes CAT dan wawancara (CV ARCHEN d/a Jl. Kembang No. 2 Randurejo Ngringo Jaten Karanganyar 57772)

5. SUMBER BANTUAN & Kuota

Bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi Tahun Anggaran 2020 ini bersumber dari APBD Kabupaten Wonogiri dan dengan kuota penerima beasiswa sejumlah 600 mahasiswa.

6. PERSYARATAN

A. Persyaratan umum
  1. Penduduk Kabupaten Wonogiri dibuktikan dengan fotocopy sah KTP dan KK.

  2. Calon penerima penghargaan berperilaku baik dibuktikan dengan SuraT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  3. Bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan, CPNS, PNS, GTT atau Tenaga Honor Daerah;

  4. Membuat Karya Tulis dengan Tema "Kontribusi terhadap Pembangunan di Kabupaten Wonogiri" minimal 3 (tiga) halaman dan dipresentasikan saat wawancara;

  5. Calon peserta wajib membuat Rencana Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan sebesar Rp 12.000.000,00/tahun;

  6. Mahasiswa penerima Bidikmisi atau beasiswa lain yang berasal dari pemerintah, wajib membuat rencana penggunaan dana bantuan dengan objek penggunaan yang belum terbiayai dari Bidikmisi atau beasiswa lain dari pemerintah;

  7. Melampirkan piagam penghargaan serendah-rendahnya tingkat kabupaten yang diperoleh 2(dua) tahun terakhir bagi yang memiliki;

  8. Melampirkan fotocopy bukti akreditasi Perguruan Tinggi yang terakreditasi A dan dilegalisir oleh kampus;

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus Kategori I adalah :

  1. Mahasiswa aktif S1/D4 semester 1, 3, dan 5 di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi A;

  2. IPK minimal 3.00 bagi mahasiswa semester 3 dan 5 dengan fotocopy sah KHS 2 (dua) semester terakhir;

  3. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1 (lulusan SMA/K/MA tahun 2019);

  4. Ijazah SMA/K/MA bagi mahasiswa semester 1 (lulusan SMA/K/MA tahun 2020);

  5. Tanda Bukti Registrasi atau Daftar Ulang dimasing-masing kampus bagi mahasiswa semester 1;

  6. Mahasiswa tidak terindikasi penggunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah (dikumpulkan apabila sudah lolos seleksi)

  7. Mahasiswa dengan status aktif kuliah dibuktikan dengan surat keterangan oleh dekan fakultas atau bagian akademik fakultas yang bersangkutan

  8. Kuota 80% atau lebih jika kategori II dan III tidak terpenuhi

Persyaratan khusus kategori II adalah :

  1. Mahasiswa aktif S1/D4 semester 1, 3, dan 5 di perguruan tinggi negeri atau swasta berbasis keagamaan dengan akreditasi A

  2. IPK minimal 3.00 bagi mahasiswa semester 3 dan 5 dengan fotocopy sah KHS 2 (dua) semester terakhir;

  3. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1 (lulusan SMA/K/MA tahun 2019)

  4. Ijazah SMA/K/MA bagi mahasiswa semester 1 (lulusan SMA/K/MA tahun 2020)

  5. Tanda Bukti Registrasi atau Daftar Ulang dimasing-masing kampus bagi mahasiswa semester 1;

  6. Mahasiswa tidak terindikasi penggunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah (dikumpulkan apabila sudah lolos seleksi)

  7. Mahasiswa dengan status aktif kuliah dibuktikan dengan surat keterangan oleh dekan fakultas atau bagian akademik fakultas yang bersangkutan

  8. Kuota maksimal 15%

Persyaratan khusus kategori III adalah :

  1. Mahasiswa aktif S2 semester 1 dan 3 di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi A

  2. IPK minimal 3.30 bagi mahasiswa semester 3 dengan fotocopy sah KHS 2 (dua) semester terakhir;

  3. Ijazah S1/D4 bagi mahasiswa semester 1;

  4. Tanda Bukti Registrasi atau Daftar Ulang dimasing-masing kampus bagi mahasiswa semester 1;

  5. Mahasiswa tidak terindikasi penggunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah (dikumpulkan apabila sudah lolos seleksi);

  6. Mahasiswa dengan status aktif kuliah dibuktikan dengan surat keterangan oleh dekan fakultas atau bagian akademik fakultas yang bersangkutan

  7. Kuota maksimal 5%

Persyaratan khusus Kategori IV adalah:

  1. Penerima Beasiswa Mapres Wonogiri tahun ke-2 dan seterusnya berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau swasta baik umum atau keagamaan dengan akreditasi A untuk S1/D4 umum, S1/D4 keagamaan, dan S2.

  2. Penerima Beasiswa Mapres Wonogiri tahun ke-2 dan seterusnya maksimal semester 7 untuk S1/D4 dan maksimal semester 3 untuk S2.

  3. IPK minimal 3.00 bagi mahasiswa jenjang S1/D4 dengan fotocopy sah KHS 2 (dua) semester terakhir.

  4. IPK minimal 3.30 bagi mahasiswa jenjang S2 dengan fotocopy sah KHS 2 (dua) semester terakhir

  5. Mahasiswa tidak terindikasi penggunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah (dikumpulkan apabila sudah lolos seleksi)

  6. Mahasiswa dengan status aktif kuliah dibuktikan dengan surat keterangan oleh dekan fakultas atau bagian akademik fakultas yang bersangkutan

  7. Kuota sesuai dengan kuota penerima tahun 2019 dikurangi yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan

7. Berkas Dokumen

Berdasarkan penjelasan sebelumnya pada persyaratan umum dan khusus, maka setiap pelamar beasiswa ini wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penerimaan beasiswa, antara lain :

  1. Pas foto berwarna ukuran 3x4 background warna merah (2 lembar);

  2. Fotocopy sah KTP dan KK;

  3. Fotocopy sah Kartu Hasil Studi (KHS) dengan keterangan perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa semester 3 dan 5 jenjang S1/D4 (minimal IPK 3.00) dan semester 3 jenjang S2 (minimal IPK 3.30);

  4. Fotocopy sah Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1 jenjang S1/D4 (lulusan SMA/K/MA tahun 2019);

  5. Fotocopy sah Ijazah SMA/K/MA bagi mahasiswa semester 1 jenjang S1/D4 (lulusan SMA/K/MA tahun 2020);

  6. Fotocopy sah Ijazah S1/D4 bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2;

  7. Fotocopy sah Bukti Akreditasi A perguruan tinggi baik negeri/swasta;

  8. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (oleh dekan fakultas atau bagian akademik yang bersangkutan);

  9. Tanda Bukti Registrasi atau Daftar Ulang dimasing-masing kampus bagi mahasiswa semester 1 jenjang S1/D4 dan S2;

  10. Fotocopy piagam penghargaan serendah-rendahnya tingkat kabupaten yang diperoleh selama 2 tahun terakhir;

  11. Rencana Penggunaan Dana Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 sebesar Rp12.000.000,00;

  12. Karya Tulis dengan tema “Kontribusi terhadap Pembangunan di Kabupaten Wonogiri” minimal 3 halaman;

  13. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, Kepala Desa/Kelurahan yang direkomendasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri (bagi yang memilki);

  14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (apabila telah dinyatakan lolos seleksi); dan

  15. Surat Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (apabila telah dinyatakan lolos seleksi).

8. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri membentuk Tim Verifikasi Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi Tahun 2020

  2. Tim Verifikasi melakukan verifikasi data.

  3. Peserta yang lolos verifikasi data mengikuti tes tertulis dengan model CAT dan wawancara.

  4. Tes CAT dan wawancara dilaksanakan oleh pihak ketiga.

  5. Apabila jumlah peserta yang lulus tes CAT dan wawancara melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi berdasarkan :
    - Nilai Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1 jenjang S1/D4 (lulusan SMA/K/MA tahun 2019);
    - Nilai Ijazah SMA/K/MA bagi mahasiswa semester 1 jenjang S1/D4 (lulusan SMA/K/MA tahun 2020);
    - Nilai Ijazah S1/D4 bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2;
    - Nilai Indeks Prestasi Kumulatif bagi mahasiswa semester 3 atau 5 jenjang S1/D4 dan semester 3 jenjang S2; dan
    - Piagam penghargaan yang dimiliki.semester 3 (tiga) atau semester 5 (lima), piagam penghargaan yang dimiliki, dan kondisi ekonomi peserta ( dari keluarga miskin ).

  6. Bupati Kabupaten Wonogiri menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020 atas dasar usulan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

  7. Keputusan Bupati Kabupaten Wonogiri tentang Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020 akan diumukan melalui website dan tembusannya disampaikan ke mahasiswa yang bersangkutan..

9. MEKANISME PENYALURAN BANTUAN

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri menyampaikan Keputusan penetapan penerima bantuan mahasiswa dan syarat-syarat pencairan kepada mahasiswa calon penerima..

  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri menghimpun syarat-syarat pencairan dari mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pencairan kepada Bank Jateng

10. PENGGUNAAN BANTUAN

Bantuan Pendidikan Mahasiswa Berprestasi Tahun Anggaran 2020 ini dipergunakan untuk :

  1. Membayar SPP

  2. Membeli buku kuliah

  3. Dan lain-lain yang terkait dengan kegiatan belajar mengajar.

 

11. MONITORING DAN EVALUASI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri dapat melakukan monitoring, serta dimungkinkan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020.